Pengertian Umroh : Syarat, Hukum, Rukun dan Waktu yang Wajib Diketahui

Pengertian Umroh : Syarat, Hukum, Rukun dan Waktu yang Wajib Diketahui

Allah SWT menjadikan Ka’bah sebagai Baitullah menjadi tempat berkumpul seluruh umat Islam di seluruh dunia. Hal ini sebagaimana Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 125 yang memiliki arti:

"Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud" (QS. Al Baqarah: 125).

Pengertian Umroh

Umroh adalah perjalanan ibadah yang dilakukan oleh seorang muslim ke kota Mekkah di Arab Saudi. Tujuan utama dari umroh adalah untuk melakukan ibadah haji dan mengunjungi tempat-tempat suci di Mekkah, seperti Masjidil Haram dan Ka'bah. Bagi seorang muslim, melakukan umroh adalah salah satu rukun Islam yang harus dilakukan setidaknya sekali dalam hidupnya.

Syarat Umroh 

Untuk dapat melakukan umroh, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang muslim, antara lain:

  1. Islam

  2. Baligh (telah memasuki usia dewasa)

  3. Berakal sehat

  4. Berkecukupan ekonomi

  5. Tidak sedang dalam keadaan junub atau haid

  6. Tidak sedang dalam masa iddah (bagi janda atau duda yang ingin menikah lagi)

  7. Memiliki paspor yang masih berlaku

  8. Memiliki vaksin meningitis yang masih berlaku

  9. Memiliki surat izin umroh dari kelurahan tempat tinggal

  10. Menjalankan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya.

Selain itu, ada juga beberapa hal yang harus diperhatikan saat melakukan umroh, seperti memperhatikan waktu dan jadwal umroh yang telah ditentukan, mempersiapkan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan, serta mematuhi aturan-aturan dan tata tertib yang berlaku di Mekkah.

Hukum Umroh

Menurut hukum Islam, melakukan umroh adalah salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang mampu secara fisik dan ekonomi. Hal ini ditegaskan dalam beberapa ayat Al-Quran, antara lain:

  1. Surat Ali Imran ayat 97: "Orang-orang yang mengerjakan haji dan umroh, tidak ada dosa bagi mereka mencari nafkah dari rezeki yang diizinkan oleh Allah."

  2. Surat Al-Baqarah ayat 158: "Dan (ingatlah) ketika Kami telah menetapkan bagi Ibrahim tempat berhaji, dan (Kami berfirman), 'Jadikanlah kaumku ini orang-orang yang mengerjakan haji.'"

  3. Surat Al-Baqarah ayat 196: "Dan selesaikanlah haji dan umroh untuk Allah."

Dari ayat-ayat tersebut, jelas bahwa melakukan umroh adalah merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang mampu. Namun, jika seseorang tidak mampu secara fisik atau ekonomi, maka ia tidak diwajibkan untuk melakukan umroh. Dalam hal ini, Allah SWT akan memberikan pahala yang sama bagi orang yang tidak mampu melakukan umroh, asalkan ia tetap menginginkan dan berusaha untuk melakukannya.

Rukun umroh